Recent Posts

Tuesday, March 18, 2008

Selamat Hari Kehutanan Dunia




Did you know?

1. Dalam PP No. 2 Tahun 2008 tidak ada pasal yang menyebutkan bahwa peraturan ini hanya berlaku untuk 13 perusahaan tambang yang telah ada sebelumnya.

2. PP No. 2 tahun 2008 tidak hanya mengatur biaya "sewa" kawasan hutan untuk aktivitas penambangan, tapi juga untuk migas, panas bumi, jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, stasiun relai televisi, ketenagalistrikan, instalasi teknologi energi terbarukan, instalasi air dan jalan tol.
(PP No. 2/2008 dan lampirannya dapat didownload disini)

3. Total lahan yang disewa oleh ke-13 perusahaan tambang tersebut sebesar 936.648 hektar.

4. Menurut Direktur Greenomics Efendi Elfian, penambahan penerimaan akibat diterapkannya PP No. 2 2008 tidak mengubah kontribusi penerimaan subsektor pertambangan umum terhadap total penerimaan negara dalam revisi APBN 2008 secara signifikan, yakni dari 0,51% menjadi hanya 0,68%. (Bisnis Indonesia, 27 Feb 2008)

5. Tarif “sewa” hutan yang ditetapkan pemerintah berkisar antara Rp 1,2 juta – Rp 3 juta per hektar per tahun. Sedangkan biaya reboisasi sendiri berkisar Rp. 7,5 juta per hektar (untuk bibit dan biaya tanam). Jadi BEPnya sekitar 3-4 tahun dong? Hehe..
Itu kan belum dihitung potensi bencana yang mungkin timbul akibat perusakan lahan dan waktu yang dibutuhkan sampai lahan tersebut kembali ke kondisi semula. Menurut Greenomics, kerugian yang ditimbulkan oleh PP No. 2 ini dapat mencapai 70 Triliun. Sedangkan penerimaan yang ditargetkan pemerintah dari sewa hutan ini sebesar 1,5 triliun rupiah per tahunnya.


6. Jika dirunut, permasalahan mengenai PP No. 2/2008 ini berasal ketika pemerintah mengeluarkan UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Pada pasal 38 UU No. 41 tahun 1999 ini disebutkan bahwa pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola penambangan terbuka. Karena ada kebingungan kejelasan izin usaha untuk 13 perusahaan tambang yang telah beroperasi sebelum adanya UU ini, pemerintah akhirnya mengeluarkan Perpu No. 1 Tahun 2004. Pada perpu ini, yang kemudian dikuatkan menjadi UU No. 19 tahun 2004, dinyatakan bahwa semua perizinan/perjanjian yang telah ada sebelum UU No.41 1999 disahkan tetap berlaku (Perpu No. 1 2004, pasal 83A). Kementrian Kehutanan kemudian mengatur pelaksanaan Perpu ini dengan mengeluarkan Permenhut No. 12 tahun 2004, yang menyatakan bahwa perizinan yang disebutkan pada Perpu No. 1 tahun 2004 berlaku HANYA untuk 13 izin yang nama perusahaan dan lokasi penambangannya sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004. Tahun 2006 Kementrian Kehutanan mengeluarkan P-14 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan. Pada P-14 pasal 1 disebutkan bahwa pengguna kawasan hutan wajib menyediakan kompensasi berupa lahan bukan kawasan hutan yang direboisasi untuk dijadikan kawasan hutan atau sejumlah dana yang dijadikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Departemen Kehutanan. Pemerintah kemudian mengeluarkan PP No. 2 2008 untuk mengatur masalah PNBP ini, setelah perusahaan-perusahaan tambang tersebut sulit menemukan kompensasi berupa lahan.

7. Setau gw, setelah nanya-nanya ke anak hukum, kalau ada hal-hal yang tidak dicantumkan dalam satu peraturan maka hal-hal tersebut tetap mengacu ke peraturan di atasnya. Jadi, jika UU No. 41 masih berlaku, pemerintah seharusnya tidak boleh dan tidak akan pernah boleh (apaan si ni kalimat gw) memberikan izin untuk perusahaan tambang dengan pola penambangan terbuka untuk menggunakan baik kawasan hutan lindung maupun hutan produksi.

0 comments: